Petunjuk Registrasi Anggota Daspen PGRI Jateng

Pengurus Yayasan Dana Setiakawan Guru (YDSG) Jawa Tengah menetapkan keputusan baru terkait pengubahan pemberlakuan kuota sumbangan berkala anggota Daspen PGRI Jawa Tengah, melalui Keputusan Nomor 176/SK/YDSG/XII/2021.


Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Prarapat Tahunan Yayasan Dana Setiakawan Guru Jawa Tengah Tutup Tahun Buku 2021 yang digelar pada 18 Desember 2021. Dalam rapat tersebut, peserta memberikan berbagai saran dan pendapat yang menjadi dasar pertimbangan perubahan kebijakan ini.


Menurut pengurus YDSG Jateng, perubahan kuota sumbangan dilakukan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota, khususnya untuk meningkatkan besaran santunan serta memperluas jumlah penerima santunan. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah anggota yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan.


Berdasarkan keputusan tersebut, pemberlakuan pengubahan kuota sumbangan yang sebelumnya ditetapkan mulai 1 Januari 2022, diubah menjadi 1 Februari 2022. Rincian lengkap mengenai besaran sumbangan berdasarkan kategori tercantum dalam lampiran keputusan dan berlaku secara bertahap sebagai berikut:


  • Per 1 Februari 2022

    • Kategori I: Rp 15 × 700 = Rp 10.500

    • Kategori II: Rp 20 × 700 = Rp 14.000

    • Kategori III: Rp 25 × 700 = Rp 17.500

  • Per 1 Januari 2023

    • Kategori I: Rp 15 × 750 = Rp 11.250

    • Kategori II: Rp 20 × 750 = Rp 15.000

    • Kategori III: Rp 25 × 750 = Rp 18.750

  • Per 1 Januari 2024

    • Kategori I: Rp 15 × 800 = Rp 12.000

    • Kategori II: Rp 20 × 800 = Rp 16.000

    • Kategori III: Rp 25 × 800 = Rp 20.000

  • Per 1 Januari 2025

    • Kategori I: Rp 15 × 850 = Rp 12.750

    • Kategori II: Rp 20 × 850 = Rp 17.000

    • Kategori III: Rp 25 × 850 = Rp 21.250

Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya.


Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan Yayasan Dana Setiakawan Guru Jawa Tengah dapat terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan kesejahteraan bagi para anggotanya di seluruh wilayah Jawa Tengah.


PETUNJUK PENGISIAN / REGISTRASI ANGGOTA
YAYASAN DANA SETIAKAWAN GURU JAWA TENGAH (DASPEN PGRI)

Berikut langkah-langkah untuk melakukan registrasi menjadi anggota Yayasan Dana Setiakawan Guru Jawa Tengah / DASPEN PGRI:

  1. Buka tautan: https://dansetjateng.org
  2. Klik Registrasi Baru
  3. Pada kolom Kabupaten / Kota, pilih Kabupaten Purbalingga
  4. Pada kolom Cabang, pilih kecamatan tempat kerja Anda
  5. NIK: ketik Nomor Induk Kependudukan Anda
  6. Nama Lengkap: tulis nama lengkap (boleh dengan gelar, maks. 30 karakter)
  7. Nomor Pokok Anggota PGRI: ketik nomor anggota PGRI Anda
  8. Nomor Induk Kependudukan (NIK): isi kembali NIK Anda
  9. Tempat Lahir: ketik singkatan tempat lahir (maks. 3 huruf)
  10. Tanggal/Bulan/Tahun Lahir: ketik atau pilih tanggal lahir melalui ikon kalender
  11. Jenis Kelamin: pilih jenis kelamin
  12. Agama: pilih agama
  13. Jabatan: pilih jabatan Anda
  14. Alamat Rumah: tulis alamat sesuai KTP
  15. Handphone: isi nomor HP aktif yang terhubung dengan WhatsApp
  16. Email: ketik alamat email Anda
  17. Tanggal Mulai Tugas: isi dengan format dd/mm/yyyy
  18. Status PNS/Non PNS: pilih status kepegawaian Anda
  19. Golongan: tulis golongan jabatan Anda
  20. Tingkat Sekolah: pilih tingkat sekolah tempat Anda bekerja
  21. Status Lembaga: pilih status lembaga sekolah Anda
  22. Mengajar: tulis mata pelajaran yang diajarkan atau “Guru Kelas”
  23. Terakhir, klik DAFTAR
  24. Unduh formulir pendaftaran, cetak rangkap 4, tandatangani, kemudian serahkan ke Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus untuk diteruskan ke Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.

#buttons=(Ok, Lanjut ) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Out
Ok, Go it!